Tugas Ekonomi

PSPB ( Pengalaman Saya Pedoman Belajarku )

Nama : Rizki Aditya Saputra

No : 29 / 6776

Kelas : XI IPS 2

Harta Buta : Selasa, 2 Juni 2009

Tugas :

1. Pengertian CV dan PT

2. Reksadana

3. Pasar Modal

4. Jenis –jenis Balas Jasa

5. Tata cara Ekspor Impor

6. Kamus online Ilmu Ekonomi

7. Kamus ekspor impor

8. Perbankan di Indonesia

a. Struktur Organisasi

b. Jenis Bank

c. Jenis Produk Bank

9. Wirausaha

10. Jenis Penipuan dan Kejahatan lain di Internet



Adapun sebagian pembahasan materi tersebut Sebagai berikut :

Pengertian Cv


Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin


skip to main skip to sidebar Pengertian PT


Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Perseroan Terbatas merupakan Badan hukum yang paling diminati pada saat ini. Hampir rata-rata setiap orang yang memiliki modal menengah ke atas memilih berinvestasi atau melakukan bisnis dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Tanggung jawab pemegang saham pada Perseroan Terbatas hanya sebatas besarnya saham yang dimiliki, sehingga apabila terjadi sesuatu pada Perseroan Terbatas tersebut, maka harta kekayaan pribadi si pemegang saham aman. Perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, perseroan terbatas sebagai badan hukum mempunyai 15 elemen yuridis, elemen-elemen tersebut adalah sebagai berikut :1)Dasarnya adalah perjanjianPerjanjian sebagai dasar pendirian Perseroan Terbatas adalah perjanjian yang dibuat di antara para pendiri Perseroan Terbatas tersebut, sehingga menimbulkan teori perjanjian yang menyatakan bahwa para pendiri Perseroan Terbatas, minimal harus 2 (dua) orang / badan hukum. Menurut Subekti, perjanjian ialah suatu peristiwa hukum dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian ini menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dalam hukum perjanjian berlaku suatu asas yang dinamakan asas konsensualisme, yang berarti sepakat. Arti konsensualisme ialah pada dasarnya perjanjian dan perikatan sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitas. Hukum perjanjian menganut sifat terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.Dua syarat yang pertama dalam pasal 1338 KUHper, dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian, maka tiada dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Dalam hal suatu syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjiannya bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak yang mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi.2)Adanya para pendiriPara pendiri Perseroan Terbatas dalam literatur hukum sering juga disebut dengan perintis yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang. ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa pendiri wajib menjadi Pemegang Saham tetapi tetap mempunyai kebebasan untuk mengalihkan sahamnya kepada pihak lain. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kewenangan agar para pendiri dapat berbisnis untuk dan atas nama perusahaan, walaupun pendirian Perseroan Terbatas belum sempurna dalam arti belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Asasi Manusia (untuk selanjutnya disebut dengan "Menkeh dan HAM), belum didaftarkan dan diumumkan. Meskipun demikian perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab para pendiri secara pribadi apabila tidak segera diratifikasi ketika perseroan sudah menjadi badan hukum secara sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.3)Pendiri atau Pemegang Saham bernaung di bawah satu nama bersamaPerseroan Terbatas harus mempunyai nama bersama atau tertentu terlepas dari nama para pendirinya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. oleh karena itu pengesahan nama Perseroan Terbatas tersebut dilakukan bersama-sama dengan pengesahan anggaran dasarnya in casu dilakukan oleh Menkeh dan HAM.4)Merupakan Badan Asosiasi dari Pemegang Saham atau hanya seorang Pemegang SahamBerdasarkan prinsip teori klasik yaitu teori perjanjian yang dianut oleh negara Indonesia tersebut maka Perseroan Terbatas harus mempunyai minimal 2 (dua) orang Pemegang Saham oleh sebab itu Perseroan Terbatas disebut sebagai asosiasi Pemegang Saham atau asosiasi modal.5)Merupakan hukum atau manusia semu atau badan intelektualBerdasarkan pengertian yuridis maka Perseroan Terbatas adalah suatu Badan Hukum (rechtpersoon, legal entity) manusia semu (artificial person) atau Badan Intelektual (Intelektual body). Sebagai suatu badan hokum, Perseroan Terbatas mempunyai wewenang bertindak atas dan untuk nama sendiri baik diluar maupun didalam pengadilan, bertanggung jawab sendiri secara hukum, mempunyai harta kekayaan sendiri dan mempunyai pengurus, sehingga dengan demikian Perseroan Terbatas bertanggung jawab secara penuh, sebab dengan beberapa pengecualian maka Direksi, Komisaris atau pun Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap tindakan hukum Perseroan Terbatas.6)Diciptakan oleh hukumPengertian Perseroan Terbatas diciptakan oleh hukum adalah dalam proses pendirian Perseroan Terbatas menurut pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomr 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendiriannya telah disahkan oleh Menkeh dan HAM.7)Mempunyai kegiatan usahaSesuai pengertian Perseroan Terbatas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas dan anggaran dasarnya maka terlihat bahwa tujuan pendirian Perseroan Terbatas adalah melaksanakan satu atau beberapa bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang akan diberikan kepada Pemegang Saham dalam bentuk deviden sesuai kebijaksanaan Perseroan Terbatas yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham8) Berwenang melakukan kegiatan usahaPerseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum adalah merupakan subjek hukum, sehingga dapat melakukan kegiatannya sendiri seperti manusia yang dilaksanakan oleh Direksi sebagai organ Perseroan Terbatas.9) Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlakuKegiatan Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ruang lingkupnya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, sebab apabila Perseroan Terbatas melakukan kegiatan diluar ruang lingkupnya maka berarti Perseroan Terbatas telah melakukan ultra vires dan bertanggung jawab terhadap tindakannya tersebut.10) Adanya modal dasar dan juga modal ditempatkan dan modal setorPengaturan tentang modal dasar (authorized capital),modal ditempatkan (issued capital) dan modal disetor (paid up capital) terdapat dalam pasal 26 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Perseroan Terbatas harus mempunyai modal-modal tersebut setelah Perseroan Terbatas memperolah status badan hukum dan jumlah antara modal yang ditempatkan dan modal yang disetor.11) Modal perseroan dibagi kedalam saham-sahamPrinsip hukum dalam suatu Perseroan Terbatas adalah bahwa tidak ada modal yang tidak dapat dibagi ke dalam saham-saham dan tidak mungkin ada saham yang tidak diambil dari modal perseroan.12) Eksistensinya terus berlangsung.Meskipun Pemegang Sahamnya silih berganti Perseroan Terbatas mempunyai prinsip keterpisahan, sehingga akibatnya mempunyai eksistensi yang terpisah diantara perseroan sebagai badan hukum dengan Pemegang Sahamnya. Dengan demikian Perseroan Terbatas dapat berlangsung terus, walaupun terjadi pergantian Pemegang Saham, peralihan saham atau adanya jaminan hutang.13) Berwenang menerima, mengalihkan, dan memegang aset–asetnya.Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perseroan Terbatas mempunyai kewenangan secara hukum untuk menerima,mengalihkan dan memegang aset-asetnya menurut peraturan yang berlaku. Pembatasan terhadap kewenangan tersebut salah satunya dibidang hukum agraria yang melarang Perseroan Terbatas memiliki hak milik atas tanah, sehingga hanya diperbolehkan mempunyai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), Hak pakai dan Hak sewa.14) Dapat menggugat dan digugat di pengadilanPerseroan Terbatas dalam melakukan kegiatannya tentu mempunyai hubungan hukum dengan pihak lainnya. Dalam hubungan hukum tersebut seringkali terdapat tindakan-tindakan yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati, sehingga untuk mempertahankan haknya masing-masing, maka baik Perseroan Terbatas maupun pihak lain tersebut dapat menggugat atau digugat di pengadilan. Apabila Perseroan Terbatas digugat maka sesuai prinsip perseroan yang menyatakan Perseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum mandiri dan terpisah yang dapat disita oleh pengadilan hanya aset perseroan15) Mempunyai organ perusahaanSebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Perseroan Terbatas mempunyai 3 (tiga) organ perusahaan yang berfungsi untuk melakukan kegiatannya sehari-hari yaitu Direksi, Komisaris, RUPS yang mempunyai tugas berbeda.




Belajar Reksadana

Dikutip dari http://www.infovesta.com/

Apa itu Reksadana?

Reksa dana adalah sarana investasi yang sederhana dimana setiap orang dengan tujuan investasi jangka panjang yang sama mengumpulkan dana mereka.

Kemudian mereka menunjuk manajer yang profesional untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasinya.

Yaitu : Investasi pada saham-saham dan/atau dalam instrumen-instrumen berpendapatan tetap (fixed income). Kekayaan/aset suatu reksa dana bukan milik manajer investasinya, ia hanya mengelola aset tersebut mewakili para investor. Aset tersebut adalah milik para investor dimana kepemilikannya dinyatakan dalam unit saham reksa dana tersebut.

Mengapa setiap orang dianjurkan untuk memiliki Reksa Dana?

Alasannya sama saja mengapa orang tertarik untuk memulai suatu usaha, yaitu untuk mendapatkan tambahan uang dalam jangka panjang dan untuk ditabung guna persiapan masa yang akan datang.

Alasan lain adalah untuk menghindarkan kita dari masalah-masalah keuangan yang kompleks dengan meyerahkan hal tersebut kepada para pengelola profesional, disisi yang lain kita dapat meraih keuntungan yang menarik setelah dikurangi tingkat inflasi.

Apa saja keuntungan dengan berinvestasi di Reksa Dana?

1. Manajer Profesional

Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang handal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksa dana tersebut. Pada prinsipnya , manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham/unit reksa dana. Sedangkan pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksa dana tersebut.

2. Likuiditas

Yang dimaksud dengan likuiditas disini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksa dana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah Reksa Dana untuk saham-saham yang telah dicatatkan dibursa dimana transaksi terjadi setiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat depositio periode tertentu.

3. Diversifikasi

Diversifikasi adalah istilah investasi dimana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagi macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.

Bandingkan situasi diatas jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portfolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.

Contoh keuntungan dari diversifikasi :

Jika anda menginvestasikan Rp 5.000.000 dalam reksa dana tersebut mempunyai beberapa macam saham dan 1% dari asetnya diinvestasikan pada saham perusahaan XYZ. Pada hari berikutnya, pesaing terbesar dari perusahaan XYZ kalah bersaing. Nilai saham dari XYZ mengalami penurunan 25%. Jika anda menginvestasikan seluruh uang anda pada saham XYZ, maka Rp 5.000.000 anda akan turun menjadi Rp 3.750.000. Tetapi dalam reksa dana, dimana saham XYZ hanya sebesar 1% saja, penurunan harga tersebut sedikit saja pengaruhnya.

Bagaimana Kepemilikan dan Harga Saham Reksa Dana?

Kepemilikan reksa dana adalah melalui unit saham. Dimana anda sebagai investor mempunyai sejumlah unit tertentu dari reksa dana, tergantung berapa besar dana yang anda investasikan dalam reksa dana tersebut. Investor akan mendapatkan bagian dari keuntungan atau kerugian reksa dana setiap waktu. Setiap reksa dana mempunyai apa yang disebut harga saham atau lazim disebut Nilai Aktiva Bersih (Net Assets Value) yaitu nilai dari setiap satu unit saham reksa dana. Kebanyakan reksa dana menghitung harga sahamnya setiap hari atau setiap minggu, karena nilai dari saham-saham dalam portfolio reksa dana berubah harganya setiap hari mengikuti pergerakan dari saham-saham dipasar modal dan pasar uang. Harga saham reksa dana dihitung dengan membagi nilai portfolio dalam reksa dana dengan jumlah saham yang beredar dari reksa dana tersebut. Sebagai contoh :

Reksa dana ABC mempunyai total nilai seluruh investasi Rp 2.000.000.000 sedangkan jumlah saham yang beredarnya 500.000 lembar, maka harga saham per unit reksa dana ABC adalah Rp 4.000.

Contoh : Dampak dari perubahan harga saham reksa dana

Pada Bulan Januari, anda menginvestasikan Rp 10 Juta di dalam suatu reksa dana dengan harga perunit Rp 10.000 maka jumlah saham reksa dana yang anda miliki adalah 1.000 unit.

Bulan Maret, harga-harga saham mengalami penurunan, maka harga reksa dana per unit turun menjadi Rp 9.000, anda masih mempunyai 1.000 saham tetapi total nilai investasi anda sekarang menjadi Rp 9 juta.

Bulan Juni harga reksa dana per unit naik menjadi Rp. 11.000, berarti investasi anda mengalami kenaikan, dimana jumlah unit yang anda miliki tetap 1.000 unit dengan nilai invetasi total Rp. 11 juta.

Jenis Reksa Dana yang dapat anda beli?

Pada umumnya semua reksa dana mempunyai kesamaan didalam struktur, tetapi berbeda dalam tujuan. Beberapa reksa dana menekankan keamanan dan kestabilan, sementara yang lain menekankan pendapatan yang teratur, dan yang lainnya untuk pertumbuhan jangka panjang.

Oleh karena itu, hal yang penting adalah menetapkan tujuan anda sebelum memilih suatu reksa dana.

1. Reksa Dana berpendapatan tetap (Fixed Income Fund) : Bersifat lebih stabil.

Yaitu Reksa dana yang berinvestasi pada instrumen fixed income yang berkualitas baik seperti sertifikat deposito (CD), Commercial Paper (CP), dan sertifikat obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, pemerintah, dll. Instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Reksa Dana berpendapatan tetap cocok untuk orang yang ingin berinvestasi jangka pendek atau yang tidak ingin mengambil resiko akan kehilangan sebagian nilai investasinya. Namun anda tidak dapat berharap akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila anda mempertimbangkan tingkat inflasi pertahun.

2. Reksa Dana saham (Equity Fund) : bersifat lebih jangka panjang

Reksa dana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang dicatatkan dibursa, yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksa dana saham paling cocok untuk orang yang ingin berinvestasi jangka panjang, untuk beberapa tahun bahkan mungkin beberapa dekade.

Ide dibelakang reksa dana saham adalah harga-harga saham mengalami kecenderungan naik dan turun didalam jangka pendek, namun sejarah menunjukkan bahwa reksa dana saham menghasilkan keuntungan yang lebih besar dalam jangka panjang dibandingkan dengan investasi pada Fixed income. Jadi, sementara investasi anda pada reksa dana saham mengalami penurunan ataupun kenaikan nilai setiap harinya, dalam jangka panjang hasilnya akan lebih besar besar daripada anda menginvestasikannya dalam reksa dana pasar uang atau reksa dana campuran, khususnya juka diperbandingkan dengan tingkat inflasi tiap-tiap tahun.

3. Reksa dana Campuran (Balance Fund) : kombinasi dari kedua diatas

Reksa dana campuran berinvestasi baik pada instrumen fixed income jangka pendek maupun pada saham-saham perusahaan yang dicatatkan di bursa.

Reksa dana jenis ini mengoptimalkan keuntungannya melalui saham-saham dipasar modal, disisi lain sebagai penyangganya adalah melalui instrumen fixed income.

Investasi di reksa dana (khususnya saham) adalah tujuan jangka panjang.

“Waktu” sesungguhnya berpihak kepada anda, dengan asumsi bahwa manajer investasi anda berinvestasi dengan membeli saham saham dari perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya sangat solid, didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan-perencanaan bisnis yang jitu. Dengan kata lain, berinvestasi dengan benar sesungguhnya adalah bagaimana menjadi pendamping/partner dari suatu perusahaan yang baik, sambil menikmati keuntungan/laba yang dihasilkannya dari waktu kewaktu.

Investasi sesungguhnya bukan berkisar pada prediksi akan turun naiknya harga saham dalam jangka pendek. Ramalan-ramalan diseputar bursa saham, yang mungkin sering anda dengar, sesungguhnya tidak ada arti sama sekali dan hanya membuat para peramal kelihatan hebat.

Sementara itu ada sebagian orang yang beranggappan bahwa dia dapat melakukan investasi pada saat/timing yang tepat dengan cara menjual dan membeli saham-saham di Bursa sewaktu-waktu. Sebagai investor profesional yang telah berkecimpung selama kurang lebih 10 tahun, kami yakin tidak ada seorangpun, termasuk diri kami sendiri, yang dapat melakukan hal tersebut dengan sukses dan konsisten.

Jadi, pelajaran apa yang dapat ditarik dari kejadian-kejadian turun naiknya dan hiruk pikuknya bursa saham?

Lupakanlah apa yang terjadi! Ini yang pertama harus anda lakukan. Selanjutnya, cobalah baca tabel pergerakan saham-saham sekali dalam satu bulan, atau bahkan lebih baik lagi jika setahun sekali. Apabila ada yang memberitahukan anda bahwa beberapa saham harganya terperosok, seharusnya yang pertama kali terlintas dalam benak anda adalah : “Bagus ! ini saatnya untuk membeli lebih banyak lagi!”

Harus diingat bahwa berinvestasi itu bukan hal yang mudah, seringkali kita dapatkan hal-hal sebagai berikut: Beberapa kali dalam satu tahun, bursa saham mengalami penurunan atau bahkan terjerembab, dan seakan ada dorongan yang sangat kuat bagi anda untuk ikut menjual atau melepaskan saham-saham anda. Ini suatu hal yang sangat tidak dianjurkan, justru dengan menahannya anda dapat menyelamatkan uang anda!

Jadi, kapan waktu yang tepat untuk menjual? Sesungguhnya waktu yang tepat untuk menjual itu tidak pernah ada. Manajer investasi anda akan menjual saham saham atas nama anda, hanya bilamana dia mengetahui sesuatu yang sangat penting dan mendasar telah terjadi pada perusahaan bersangkutan, seperti: berhentinya manajemen yang baik di perusahaan tersebut, kegagalan dari produk yang baru diluncurkan, meningkatnya persaingan dan lain sebagainya.Para manajer investasi yang baik dan berorientasi jangka panjang tidak pernah sekalipun menjual saham karena harganya sudah terlalu tinggi, atau lebih celaka lagi karena terlalu rendah, karena kepanikan dalam menjual (panic selling) adalah suatu kesalahan. Ingatlah bahwa anda tidak boleh menjual suatu saham/reksa dana terkecuali anda mengetahui mengapa anda membeli saham/reksadana tersebut pertama kali.

Oleh karenanya, sekali anda berinvestasi di saham/reksa dana, ketidak aktifan anda justru merupakan suatu tindakan yang cerdik (intelligent behaviour).

Kesimpulannya, belilah saham/reksadana dengan menggunakan uang yang tidak anda butuhkan dalam jangka pendek, dan janganlah lupa bahwa “rentang waktu” dalam hal ini jauh lebih berarti dari “saat/timing” itu sendiri;

Dan hal yang lebih penting lagi dibandingkan dengan saham atau reksadana apa yang anda beli, adalah apa yang anda lakukan setelah anda membeli saham/reksadana tersebut.

Bagaimana Anda MEMILIH sebuah Reksa Dana?

Ada dua hal yang paling dihindari oleh para investor, yaitu: kerugian yang besar dan penyesalan. Jadi langkah pertama adalah menentukan jenis reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan anda, jangka waktu investasi, dan cara anda dalam mengelola keuangan anda sendiri.

Anda tentu tidak ingin menyesal karena memiliki investasi yang besar namun tidak memberikan hasil yang sesuai, dan disisi lain anda tidak memiliki investasi yang terbukti memberikan hasil yang lebih baik. Semua orang ingin mendapatkan “investasi terbaik” dan beragam, dalam kaidah itulah reksa dana didirikan, yaitu untuk tujuan investasi yang berbeda beda dari para investor. Jadi langkah pertama adalah menentukan jenis reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan anda, jangka waktu investasi, dan cara anda dalam mengelola keuangan anda sendiri.

Semua investor, baik pemula maupun yang telah berpengalaman, memulai langkah investasinya dengan tujuan yang umunya sama seperti menabung untuk masa pensiun atau untuk biaya pendidikan, mempertahankan kekayaan yang telah ada, dan mendapatkan penghasilan. Dalam hal ini anda harus menentukan tujuan investasi anda dan resiko apa yang anda inginkan.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, lebih banyak waktu dari uang yang anda miliki, maka anda sebaiknya memilih reksadana yang berpotensi lebih besar dalam jangka panjang, karena anda tidak terlalu memikirkan fluktuasi harga pada jangka pendek.

Bagaimana Anda MEMILIH sebuah PERUSAHAAN MANAGER INVESTASI?

Setelah anda memutuskan jenis dari reksadana yang sesuai dengan tujuan anda, langkah selanjutnya adalah memilih manajer investasi.


Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan:

1. Kepercayaan

Dapat dilandaskan kepada reputasi ataupun besarnya perusahaan tersebut, maupun siapa grup yang berada dibelakangnya.

2. Pengalaman

Dalam hal ini harus dilihat kinerja mereka dalam pengelolaan reksa dana yang sudah ada pada mereka, apakah cukup konsisten unutk rentang waktu yang lama.

Hal ini penting, karena kinerja yang baik pada suatu rentang waktu yang pendek belum tentu menggambarkan kinerjanya dalam rentang waktu yang lama.

Apakah Anda memerlukan DANA BESAR untuk membeli REKSADANA?

Tidak, anda tidak memerlukan dana yang besar. Walaupun pada umumnya reksa dana mempunyai batasan minimal untuk setiap penyertaan, namun jumlahnya relatif kecil bila diperbandingkan dengan banyaknya jenis portofolio yang ada didalam reksa dana anda. Umumnya batasan minimal untuk setiap penyertaan berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-.


Bagaimana Anda MEMBELI dan MENJUAL REKSADANA?

Anda akan diminta mengisi formulir aplikasi pembelian dan mengembalikannya bersama dengan bukti pembayarannya atau bisa juga melalui transfer bank.

Setelah anda memutuskan jenis reksadana yang sesuai dengan pilihan anda, hubungi perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana tersebut. Anda akan diminta mengisi formulir aplikasi pembelian dan mengembalikannya bersama dengan bukti pembayarannya atau bisa juga melalui transfer bank. Setelah segala persyaratan dipenuhi dan disetujui oleh manajer investasi maka kepemilikan anda di reksa dana tersebut menjadi efektif. Sebagai bukti kepemilikan, anda akan menerima kontrak pembelian. Demikian halnya sewaktu anda ingin menjual kembali saham reksa dana yang anda miliki, anda harus mengisi formulir penarikan dan mengembalikannya kepada perusahaan manajer investasi.

Pada umunya, dana tersebut akan anda terima dalam waktu satu minggu setelah tanggal penarikan. Transaksi pembelian atau penjualan dapat dilakukan secara harian atau mingguan tergantung ketentuan dari reksa dana masing masing.

BIAYA apa saja yang harus Anda bayar ?

Apabila anda membandingkan biaya investasi pada reksa dana dibandingkan dengan waktu yang anda perlukan untuk memilih saham atau instrumen pasar uang anda secara langsung di bursa, maka anda akan menyadari bahwa berinvestasi di reksa dana sangat ekonomis.

Pada dasarnya ada tiga macam biaya dalam reksa dana: Yang pertama adalah biaya manajemen tahunan, dimana biaya tersebut digunakan untuk mengelola reksadana. Anda tidak membayar biaya tersebut secara langsung, tetapi sudah diperhitungkan kedalam nilai reksadana tersebut. Biaya manajemen unutk reksa dana pasar uang biasanya tidak lebih dari 1% per tahun, dan untuk reksa dana saham bisa mencapai 2.5% per tahun.

Yang kedua adalah biaya penempatan/pembelian, anda harus membayarnya dimuka. Besar biaya tersebut berkisar antara 0% s/d 6% tergantung jenis dan penempatan dari masing masing reksa dana.

Yang terakhir, beberapa reksa dana memberlakukan biaya penarikan yaitu biaya yang dibebankan sewaktu anda menjual atau mencairkan investasi anda.

Apakah investasi di REKSADANA dikenakan PAJAK?

Pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan reksa dana sejauh ini tidak dikenakan pajak.

Mengapa VISI JANGKA PANJANG penting dalam berinvestasi?

Berinvestasi dengan visi jangka panjang bukan hanya suatu hal yang penting utuk dilakukan, melainkan juga suatu pemikiran yang brilian khususnya menyangkut persiapan menghadapi masa pensiun. Hal ini berkaitan dengan apa yang dinamakan “efek berganda” dari suatu investasi.

Untuk lebih mudahnya, berikut adalah sebuah contoh:

Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan penghasilan 20 persen per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar. Luar biasa!

FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA

1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik

Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi international. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portfolio Reksadana.

2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan

Nilai Unit Penyertaan Reksadana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.

Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:

Perubahan harga Efek ekuitas dan Efek lainnya.

Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.

3. Risiko Wanprestasi oleh Pihak-Pihak Terkait

Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian dan agen penjual.

4. Risiko Likuiditas

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portfolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

5.Risiko Kehilangan Kesempatan Transaksi Investasi pada saat Pengajuan Klaim Asuransi

Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset Reksa Dana yang disimpan di Bank Kustodian, Bank Kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, Manajer Investasi tidak dapat melalkukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.



Pasar modal tak akan jadi primadona

oleh : Berliana Elisabeth

JAKARTA (bisnis.com): Pasar modal Indonesia tidak akan menjadi primadona lagi seperti saat ini jika nantinya Jusuf Kalla terpilih menjadi presiden dalam pilpres pada Juli.

Menurut capres dari Partai Golkar ini, krisis ekonomi global saat ini menjadi pelajaran bahwa jika mengagungkan pasar modal dalam perekonomian suatu negara ternyata dapat menimbulkan masalah.

Hal ini karena krisis ekonomi global berawal dari masalah di pasar modal dan sektor finansial Amerika Serikat. Di mana, porsi peranan pasar modal dan sektor finansial dalam perekonomian AS mencapai 100%.

"Kalau kita, sektor finansial hanya mengambil porsi 23%, sehingga ketika terjadi krisis di dunia dari sektor ini, Indonesia masih mampu bertahan," tutur Kalla ketika berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia siang ini.

Dia menambahkan pihaknya akan lebih realistis dalam menilai sektor mana yang akan lebih dipentingkan, yakni sektor riil.
"Namun bukan berarti pasar modal tidak penting, namun akan lebih penting pasar Tanah Abang, pasar Klewer dan pasar-pasar lainnya. Harga barangnya pun tidak bisa digoreng, kalau saham harganya bisa digoreng," kata Kalla.

Kalla menambahkan pasar modal tidak akan sejaya seperti saat ini, karena pihaknya akan lebih realistis untuk memilih prioritas. "Tidak akan ada lagi pasar modal yang menggerakkan pasar secara siluman. Kalau di pasar modal, pergerakan harga bisa terjadi secara siluman. Nah kalau di pasar riil, harga bergerak normal," tutur Kalla yang masih menjabat sebagai wapres di Kabinet Indonesia Bersatu. (tw)


Balas jasa

Dulu awal saya nge blog blog pertama yg saya buka adalah blog kang rohman......dan blog kang rohman lah yang berjasa...membuat blog aku eksis sampai saat, di sini saya mau menolong saja.....meskipun gak terlalu berarti tapi saya berniat mendukung penuh kang rohman....di kontes pemilu......

mudah mudahan ini bisa berbuat banyak

Kampanye damai pemilu indonesia 2009


Kampanye damai pemilu indonesia 2009



Kampanye damai pemilu indonesia 2009



Kampanye damai pemilu indonesia 2009



Kampanye damai pemilu indonesia 2009



Pemahaman Prosedur Ekspor Impor Terpadu

The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Thursday - Saturday | 18 - 20 Jun, 2009 | 09:00-17:00 WIB | Rp. 3.750.000

Mengapa pelatihan penting untuk diikuti?

Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari segi peraturan yg selalu diperbarui terutama yang berhubungnan dengan perdagangan internasional,kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan dilapangan. Salah satu kunci /cara untuk bisa memanage permasalahan diatas adalah dengan mengikuti program yang kami beri tema: ” Pemahaman Prosedur Ekspor –Impor Terpadu”.

Pelatihan ini khusus diberikan, didisain dan dikembangkan bagi para eksekutif ekspor impor untuk memberikan keterampilan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur ekspor impor secara terpadu baik dari sisi Perdagangan, Kepabeanan, Shipping dan Perbankan disertai dengan latihan (lab) yg semuanya berdasarkan peraturan – peraturan yg up to date. Di akhir pelatihan, peserta akan semakin merasakan manfaatnya mengikuti pelatihan ini, karena peserta akan diberikan latihan – latihan transaksi ekspor – impor dengan benar serta permasalahan – permasalahan yang selama ini sering dialami dilapangan.

Siapa yang harus hadir?

Workshop ekslusif ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh para eksekutif, supervisor, senior staf di bidang ekspor impor dari perusahaan - perusahaan yang melakukan ekspor dan/atauimpor, perusahaan pelayaran, pengusaha jasa titipan (ekspedisi), bank, lembaga pembiayaan ekspor-impor, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) dan Pengelola Kawasan Berikat (PKB), serta konsultan bisnis.

Program Outline

  1. Perdagangan Internasional
    • Pengertian Perdagangan Internasional
    • Pengertian Ekspor – Impor
    • Persyaratan menjadi Eksportir & Importir
    • Pengelompokkan Barang Ekspor & Impor
    • Resiko – Resiko dalam Perdagangan Internasional
    • Peraturan Internasional (UCP 600, Incoterm 2000)
  2. Gambaran Umum Kepabeanan
    • Daerah Pabean
    • Kawasan Pabean
    • Kewenangan Pabean
    • Mengenal buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI)
    • Cara mengklasifikasi barang
  3. Kepabeanan di Bidang Impor
    • Kedatangan Saran Pengangkut
    • Pembongkaran & Penimbunan di:
      1. Kawasan Pabean / TPS
      2. Tempat lain
    • Jenis-jenis Pemberitahuan Impor
    • Mengenal PIB
    • Cara Pengisian PIB
    • Latihan mengisi PIB
    • Pungutan Negara dalam Rangka Impor
      1. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)
      2. Surat Setoran Pabean Cukai & Pajak (SSPCP)
      3. Cara perhitungan: Bea Masuk, Sukai, PPN & PPnBM, PPh Ps 22
      4. Tata Cara Pembayaran BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Psl 22
  4. Pengeluaran Barang Impor
    • Prosedur Manual
    • Prosedur Disket
    • Prosedur EDI
  5. Penetapan Jalur & Pemeriksaan Pabean:
    • Jalur Merah
    • Jalur Hijau
    • Jalur Prioritas
    • Pemeriksaan Pabean: Pemeriksaan Dokumen & Fisik
  6. Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor dengan sistem
    • EDI – Jalur Merah
    • EDI – Jalur Hjau
    • EDI – Jalur Prioritas
  7. Kepabeanan di Biadang Ekspor
    • Mengenal beberapa komoditi ekspor
    • Kewenangan eksportir
    • Cara menghitung dan pelunasan Pajak ekspor
    • Prosedur Ekspor
    • Pemeriksaan Pabean
    • Penyelesaian PEB
  8. Fasilitas Kepabeanan (Custom Facility)
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Kawasan Berikat
    • Gudang Berikat
    • Jalur Prioritas
    • Truck-Lossing
  9. Jalur Prioritas
    • Pengertian
    • Kemudahan / Manfaat
    • Persyaratan
    • Cara Pengajuan / mendapatkan Jalur Prioritas
  10. Jenis Pembayaran Ekspor - Impor
    • Advance Payment
    • Open Account
    • Consignment
    • Collection
    • Letter of Credit (L/C)
  11. Letter of Credit (L/C)
    • Definisi & Fungsi L/C
    • Jenis-jenis L/C
    • Tehnik mendeteksi keaslian L/C
    • Pihak yang terlibat dalam L/C
    • Penerbitan & Perubahan L/C
      1. Pertimbangan dalam sales contract
      2. Aplikasi pembukaan & Perubahan L/C
      3. Latihan mengisi aplikasi pembukaan & perubahan L/C
    • Memahami syarat dan kondisi L/C disertai latihan
  12. Dokumen Ekspor – Impor
    • Dokumen Finansial (Financial Documents)
    • Shipping Documents
      1. Commercial Invoice
      2. Packing / Weight List
      3. Marine Insurance
      4. Certificate of Origin (SKA)
      5. Transport Documents (B/L, AWB)
        • Fungsi B/L, AWB
        • Hal – hal yang perlu diperhatikan di dalam B/L
        • Cara Peralihan / endorsement B/L
  13. Shipment (Pengapalan) & Jasa- Jasa di Pelabuhan
    • Pengertian dari Shipment
    • Pihak- pihak yang terlibat dalam Shipment
    • Tanggung Jawab & Kewajiban pihak yg terlibat
    • Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    • Freight Forwarder
    • Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
    • Pergudangan (Warehousing)
    • Lighterage
    • Prosedur Penerbitan B/L
    • Fungsi & Sifat B/L & AWB
    • Shipping Guarantee & Telex Release
    • Containerized: FCL (Full Container Load), LCL (Less than Container Load), Consolidation
    • Latihan Membuat Shipping Instruction
  14. Strategi Mengurangi Resiko Penggunaan L/C
    • Pemeriksaan Dokumen Ekspor
    • Penanganan Discrepancies
    • Alternatif Penyelesaian
    • Negosiasi / Pengambilalihan dokumen
    • Diskonto & Rediskonto sesuai SE BI tahun 2009
  15. Trade Finance Product / Banking Facility
    • Commercial Credit Line: Sight, Usance, UPAS (Usance Payable At Sight), UPAM (Usance payable At Maturity)
    • Post Import Loan / Trust Receipt
    • Pre Shipment Finacing
    • Post Shipment Financing
      1. Credit Bill Negotiation – Clean
      2. Credit Bill Negotiation – Discrepancy
    • Warehouse Financing
    • Invoice Financing
  16. Pembahasan kasus - kasus yg sering terjadi dalam transaksi Ekspor - Impor.

Course Instructors

  • Hartono Tri Priyatno, SE, MM. Mr
    Adalah seorang praktisi di bidang Export - Import baik di perusahaan maupun di perbankan. Pengalaman Hartono sebagai trainer sangat banyak dalam memberikan materi seputar peraturan lokal maupun internasional yang berkaitan dengan transaksi Ekspor - Impor disertai dengan case - case yang sering terjadi di lapangan. Dengan latar belakang praktisi yang sangat matang sehingga menjadikan Hartono sebagai Favourite Trainer di beberapa Instansi baik di BUMN maupun Swasta.

Investasi

  • Rp. 3.750.000
  • + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
  • + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • + Exclusive Note Book Bag

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat

Date
Thursday - Saturday | 18 - 20 Jun, 2009 | 09:00-17:00 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl.
Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

KAMUS

/ Home / Kamus

Index : A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 09

- A -

Active Market

Perdagangan suatu saham dengan volume besar dalam kondisi harga penawaran dan harga permintaan berkisar sempit.

Akuisisi

Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham.

Analisa Fundamental

Merupakan analisa saham berdasarkan kinerja keuangan, pangsa pasar dan kemampuan manajemen dalam menjalankan perusahaan untuk menentukan harga saham di masa mendatang.

Analisa Teknikal

merupakan analisa saham berdasarkan pergerakan harga dan volume di masa lalu. Pembentukan trend ini dapat dipakai untuk memperkirakan gerak harga saham di masa depan.

Annual report

Laporan keuangan dalam jangka waktu satu tahun (lihat Laporan Keuangan) dan telah mendapat persetujuan pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anggota bursa

Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem yang tersedia di bursa. Biasanya mereka pula yang menjadi pemegang saham bursa bersangkutan.

Arbitrase

Dengan melakukan Arbitrase, investor dapat mengambil laba dari perbedaan harga yang terjadi karena surat berharga yang sama diperdagangkan di dua atau lebih pasar dengan tidak adanya risiko tambahan.

Auction Market

Pembentukan harga di pasar reguler dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan pasar.

Agen Asuransi

Seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya

Please Note: You may have disabled JavaScript and/or CSS. Although this news content will be accessible, certain functionality is unavailable.

Skip to News « back next »

W3 Dictionary


PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

A. Bank

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  1. Bank Nasional indonesia.
  2. Bank Abuan Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Chartered Bank of India.
  5. The Yokohama Species Bank.
  6. The Matsui Bank.
  7. The Bank of China.
  8. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).

Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
  1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
  2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI ‘46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ‘46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

B. Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

  1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

·

    • Setoran modal dari pemegang saham
    • Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
    • Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)

    • Simpanan Giro (Demand deposit)
    • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  • Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

  • Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
  1. Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).
  2. Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
  3. Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
  4. Cek mundur
  5. Cek kosong
  • Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Alat penarikan tabungan yaitu:

  1. Buku Tabungan
  2. Slip Penarikan
  3. Kartu ATM
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :

  1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
  2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
  1. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan)

C. Suku bunga

Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga

1. Bunga sederhana

Bunga sederhana: adalah merupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman.

Rumusan bunga sederhana yaitu: c=pbw, dimana c (bunga sederhana) adalah merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu). Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka bunganya adalah

Rp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000

Bunga sederhana untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.

Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp. 100.000 :

  • Utang kartu kredit dimana dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1%/perhari.
  • Obligasi swasta dimana pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000 setelah 6 bulan sejak tangal penerbitan obligasi dan pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya adalah : (3.000+3.000)/100.000 = 6%/year.
  • Bunga Deposito yang dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp. 6.000 maka perhitungannya adalah : 6.000/100.000 = 6%/year.

2. Bunga berbunga

Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk: nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga . misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%)= 1.102,50.

3. Suku bunga tetap dan mengambang

  • “Suku bunga tetap” adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.
  • “Suku bunga mengambang” adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistim penambahan marjin terhadap kurs referensi.

Kombinasi atas suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta sering digunakan. Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga tahun ketiga bunganya adalat tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya akan ditetapkan sebesar 2% diatas LIBOR

D. Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah Perbankan Syari’ah

1. Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

2. Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan

E. Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit/pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Sejarah Pegadaian

Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama di mana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ , Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M.Saubari.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negada (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang

F. Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besa

G. Modal ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak jaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

  • pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .

Investasi ARD’s yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.

  • Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
  • Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan “dunia keuangan” nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :

  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:

  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian

H. Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat Dana Pensiun

  1. Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat Pensiun Cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pustaka

http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/sumber-sumber-dana-bank.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_Islam

http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi





BCA :

- Auto Debet

Mandiri :

- e-Banking

Bank Bukopin :

- Online

- Auto Debet

Bank Niaga :

- Offline

- Auto Debet



Mengenal Jenis-Jenis Produk Bank untuk Pembiayaan Ekspor

Berbagai produk layanan diberikan oleh pihak Bank kepada masabahnya yang berorientasi pada transaksi ekspor. Tujuannya adalah menunjang kelancaran usaha dan menarik penyaluran transaksi perusahaan pada bank yang bersangkutan yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kredibilitas nasabah terhadap counterparty (broker/pihak bank).

Bukan hanya itu, dengan adanya pembiayaan dari pihak perbankan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja nasabah/eksportir melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang. Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah/eksportir yang berkaitan dengan transaksi ekspor. Namun perihal risiko terkait dengan pemberian fasilitas dimaksud menjadi risiko nasabah, risiko bank dan/atau buyer, risiko Negara, risiko operasional, dan risiko pasar.

Adapun jenis-jenis pembiayaan ekspor dibagi menjadi dua, yakni Pre-shipment Financing dan Post Shipment Financing. Pre-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir sebelum pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:

a. Red Clause L/C adalah:

- L/C (Letter of Credit) yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan surat kesediaan bertanggung jawab.

b. Green Clause L/C adalah:

- L/C yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan resi gudang.

c. Warehouse receipt adalah:

- Pembiayaan terhadap barang-barang ekspor yang siap untuk dikapalkan, namun eksportir tidak memiliki dana yang cukup untuk pengapalannya.

d. Pre Export Financing (PEF) adalah:

- Fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong untuk memproduksi atau pengadaan barang yang akan diekspor, yang pemberiannya atas dasar L/C ekspor yang diterima oleh eksportir.

Penarikan atas dasar L/C ekspor, umumnya maksimum penarikan sebesar 80% dari nilai L/C ekspor. Post-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:

a. Negotiation/Bills Purchasing adalah:

- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pengambilalihan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ditagihkan ke Issuing Bank.

- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.

b. Bills Discounting adalah:


- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pendiskontoan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ekspor jatuh tempo.

- Pendiskontoan dilakukan setelah diterima akseptasi dari Issuing Bank.

- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.

c. Forfeiting adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Forfeiter ini akan membeli tagihan ekspor tanpa hak mundur kepada eksportir.

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

- Pembayaran lazimnya menggunakan L/C

d. Factoring adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

Tentunya jika terjadi pembiayan-pembiayaan ekspor tersebut menguntungkan kefua belah pihak. Baik bagi bank ataupun bagi nasabah eksportir tersebut. Bagi pihak bank, dengan adanya pembiyaan ekspor ini menjadi pendapatan dari bunga kredit dan pendapatan non bunga. Sementara bagi nasabah/eksportir tentunya pembiayaan dari pihak bank membantu menutup arus kas perusahaan, memperoleh bantuan pendanaan yang memperlancar pengiriman barang ekspor serta suku bunga efektif lebih murah bila dibandingkan dengan kredit komersial biasa. (Heson Thanos)

Memahami 9 Aspek Penting Sebelum Memulai Usaha

Memulai bisnis bagi kebanyakan orang bukanlah hal yang mudah. Hal yang klasik, banyak pertimbangan di sana sini sehingga tak jarang membuat orang urung memulai bisnis. Semestinya memulai...

selengkapnya

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Berikut ini 10 langkah yang bisa memandu pebisnis menyusun bisnis dam membuatnya sukses....

selengkapnya

Mulai Bisnis Versi Badroni Yuzirman, Pemilik Manet Busana Muslim Plus

Pengusaha busana muslim Badroni Yuzirman menggunakan istilah take action (mengambil tindakan) sebagai kata kunci yang harus dilakukan bagi mereka, calon pebisnis, yang masih merasa bingung dari...

selengkapnya


Tujuan BBFVC adalah untuk menanamkan pada anak agar menghargai orang tua karena mereka bisa mengetahui bahwa melahirkan itu susah.

Profil

Elly Susilowati. Pemilik Ethree Handmade Shoes


"Jika di toko-toko prinsipnya kaki mencari sepatu, di Ethree lebih kepada sepatu yang mencari kaki”

selengkapnya

Kewirausahaan

Sikap yang Benar untuk Memulai Bisnis Sendiri

Bukan suatu hal mudah untuk memulai bisnis sendiri, tetapi sebaliknya, juga bukanlah hal sulit untuk dilakukan. Memulai bisnis pribadi merupakan hal yang menakutkan, dan sekaligus menarik. Mengapa? Di satu sisi, hal ini dapat menimbulkan Resiko besar, sedangkan di sisi lain, kesempatan besar dalam kehidupan juga sedang menanti.

selengkapnya

Uang & Pembiayaan

Ragam Sumber Dana Jangka Menengah Usaha

Tidak ada pembatasan yang pasti antara jenis sumber dana usaha jika dibagi menurut waktu, jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Namun secara umum pembiayaan yang berjangka waktu satu hingga sepuluh tahun dikategorikan ke dalam pembiayaan jangka menengah. Sementara jika lebih dari masa tersebut di kategorikan menjadi pembiayaan jangka panjang.

selengkapnya

Manajemen, Strategi & SDM

Ketika Perusahaan Ingin Hidup Abadi

Secara logika, semestinya semua perusahaan harus bisa hidup selamanya. Mengapa? Karena bukankah karyawan yang tua bisa digantikan oleh yang muda? Yang pensiun diganti tenaga segar. Otak tua diganti otak muda. Bukankah seharusnya bisa hidup sepanjang masa?

selengkapnya

Pemasaran, Periklanan & Ritel

Pemasaran yang Pas di Setiap Masa Kehidupan Produk

Yang namanya bisnis sudah pasti akan mengalami kondisi pasang surut. Ketika bisnis baru dimulai mungkin belum ada atau sedikit orang yang mengetahui keberadaan bisnis. Kemudian lambat laun bisnis makin dikenal, dan hingga mencapai peningkatan pada batas tertentu. Namun kemudian bisnis juga berpotensi mengalami masa penurunan setelah mengalami kondisi puncak tertentu.

selengkapnya

Agribisnis

Jangan Lewatkan Peluang Budidaya Tanaman Obat!

Tren global ”back to nature” menunjukkan pertumbuhan pesat, termasuk di Indonesia. Jamu sebagai produk tanaman obat (TO) khas Indonesia memiliki arti strategis di bidang kesehatan

selengkapnya

E-Bisnis

Pemasaran Berdasarkan Perilaku Konsumen

Dengan behavioral marketing, fokus seluruhnya pada studi pola pembelian konsumen di internet dan untuk memikirkan rencana pemasaran untuk menarik orang-orang tersebut yang mungkin ditundukkan untuk membeli produk atau jasa yang ditawarkan bisnis kecil. Penekanannya tidak pada pergantian pandangan konsumen, tetapi mendorong dan membujuk dengan pesan iklan yang positif.

selengkapnya

Bisnis Syariah

Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

selengkapnya

Waralaba

Makin Banyak Pilihan Kredit Usaha Waralaba

Seiring booming-nya bisnis waralaba di Tanah Air, semakin banyak pula bank yang menawarkan kredit modal usaha bagi bisnis tersebut. Meski tak banyak bank yang menyediakan kredit waralaba sebagai produk bernama khusus kredit waralaba, namun dalam kenyataannya bank tak sedikit yang ikut menyalurkan kredit ke bidang ini.

selengkapnya

Teknologi

Tips Membeli Notebook dengan Harga Terjangkau

Bagi yang memiliki beban kerja banyak menggunakan personal computer (PC) di lapangan, tentu laptop atau notebook akan sangat membantu. Penggunaan yang lebih simple karena mudah untuk dibawa ke mana saja menjadikan laptop sangat berguna bagi pebisnis yang mobile dalam kesehariannya. Sebut saja untuk presentasi di depan klien, hingga kemudahan akses internet gratis di area yang tersedia hotspot bagi notebook yang telah dilengkapi internet wireless connection atau disebut WiFi.

selengkapnya


pEniPuAn dan kEjAhAtaN di iNteRnEt




0 komentar: